Cari Blog Ini

Rabu, 21 Maret 2012

EVALUASI DIRI SEKOLAH (Part 1)


EVALUASI DIRI SEKOLAH (Part 1)
1.      Pengantar
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) telah menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia melalui pelaksanaan program “Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan” (SPPMP) atau “Education Quality Assurance and Improvement System” (EQAIS).

SPPMP mengartikan penjaminan mutu sebagai “serangkaian proses dan sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa dan melaporkan data kinerja dan mutu pendidik, tenaga kependidikan, program dan lembaga”. Proses penjaminan mutu mengidentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan dan membantu membangun budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan dalam SPPMP dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan BSNP. Model ini mengetengahkan pengkajian mutu dan metode analisa data . Sebagai komponen yang penting dalam SPPMP bagi Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan peningkatan mutu pada tingkat sekolah, serta sebagai penyedia informasi penting dalam EMIS. Karena itulah EDS menjadi bagian integral baik dalam penjaminan maupun peningkatan mutu pendidikan. EDS adalah satu proses pemberian tanggung jawab kepada sekolah dalam mengevaluasi kinerja sendiri dan mendorong sekolah untuk menetapkan prioritas dalam melaksanakan perbaikan. Walaupun ini merupakan pendekatan berbasis sekolah, tetapi proses ini juga mengharuskan adanya keterlibatan dan dukungan dari orang-orang yang bekerja dalam berbagai tingkatan dalam sistem ini, dan ini tentu saja akan membantu adanya transparansi dan validitas proses EDS.

EDS penting karena:
a.       Sekolah merasa memiliki dan melaksanakan tanggung jawab untuk pengembangan diri sendiri
b.      Sekolah dapat mengetahui apakah telah memenuhi standar nasional dan apakah telah memenuhi kebutuhan setempat dan kebutuhan peserta didik
c.       Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan untuk mengarahkan perencanaan menuju peningkatan mutu berkelanjutan
d.      Sekoalah menyediakan informasi bagi sistem untuk memungkinkan diberikannya dukungan yang terarah dan memadai berdasarkan kebutuhan nyata.

2.      Tujuan EDS
a.       Mengevaluasi mutu pendidikan yang diberikan sekolah atas dasar indokator kunci dari 8 SNP untuk mengetahui kelebihannya dan mengidentifikasi aspek-aspek yang membutuhkan perbaikan
b.      Menggunakan data dan informasi yang diperoleh sebagai dasar penyusunan RPS serta untuk memprioritaskan aspek-aspek yang memerlukan perbaikan da peningkatan
c.       Menyediakan informasi tentang tingkatan standar dan mutu yang dicapai sekolah bagi sistem di kabupaten dan propinsi untuk dasar perencanaan dan pemberian dukungan pada sekolah sesuai dangan kebutuhan nyata mereka

Referensi : Kemendiknas, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kepedidikan, LPMP Prov Kal-Bar, Pedoman Teknis Evaluasi Diri Sekolah

Tidak ada komentar: