EVALUASI
DIRI SEKOLAH (Part 1)
1.
Pengantar
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag)
telah menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah-sekolah di Indonesia melalui pelaksanaan program “Sistem Penjaminan dan
Peningkatan Mutu Pendidikan” (SPPMP) atau “Education Quality Assurance and
Improvement System” (EQAIS).
SPPMP mengartikan penjaminan mutu sebagai “serangkaian proses dan
sistem yang saling terkait untuk mengumpulkan, menganalisa dan melaporkan data
kinerja dan mutu pendidik, tenaga kependidikan, program dan lembaga”. Proses penjaminan
mutu mengidentifikasi bidang-bidang pencapaian dan prioritas untuk perbaikan
dan membantu membangun budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Pencapaian mutu
pendidikan dalam SPPMP dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan
BSNP. Model ini mengetengahkan pengkajian mutu dan metode analisa data . Sebagai
komponen yang penting dalam SPPMP bagi Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan
peningkatan mutu pada tingkat sekolah, serta sebagai penyedia informasi penting
dalam EMIS. Karena itulah EDS menjadi bagian integral baik dalam penjaminan
maupun peningkatan mutu pendidikan. EDS adalah satu proses pemberian tanggung
jawab kepada sekolah dalam mengevaluasi kinerja sendiri dan mendorong sekolah
untuk menetapkan prioritas dalam melaksanakan perbaikan. Walaupun ini merupakan
pendekatan berbasis sekolah, tetapi proses ini juga mengharuskan adanya
keterlibatan dan dukungan dari orang-orang yang bekerja dalam berbagai
tingkatan dalam sistem ini, dan ini tentu saja akan membantu adanya
transparansi dan validitas proses EDS.
EDS penting karena:
a.
Sekolah
merasa memiliki dan melaksanakan tanggung jawab untuk pengembangan diri sendiri
b.
Sekolah
dapat mengetahui apakah telah memenuhi standar nasional dan apakah telah
memenuhi kebutuhan setempat dan kebutuhan peserta didik
c.
Sekolah
menggunakan informasi yang dikumpulkan untuk mengarahkan perencanaan menuju
peningkatan mutu berkelanjutan
d.
Sekoalah
menyediakan informasi bagi sistem untuk memungkinkan diberikannya dukungan yang
terarah dan memadai berdasarkan kebutuhan nyata.
2.
Tujuan
EDS
a.
Mengevaluasi
mutu pendidikan yang diberikan sekolah atas dasar indokator kunci dari 8 SNP
untuk mengetahui kelebihannya dan mengidentifikasi aspek-aspek yang membutuhkan
perbaikan
b.
Menggunakan
data dan informasi yang diperoleh sebagai dasar penyusunan RPS serta untuk
memprioritaskan aspek-aspek yang memerlukan perbaikan da peningkatan
c.
Menyediakan
informasi tentang tingkatan standar dan mutu yang dicapai sekolah bagi sistem
di kabupaten dan propinsi untuk dasar perencanaan dan pemberian dukungan pada
sekolah sesuai dangan kebutuhan nyata mereka
Referensi : Kemendiknas, Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kepedidikan, LPMP Prov Kal-Bar, Pedoman
Teknis Evaluasi Diri Sekolah